UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 83
(1) Pengendalian pada tahap perencanaan dilakukan dengan:
- mengawasi rencana penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai dengan standar pelayanan minimal; dan
- memberikan batas zonasi lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung.
(2) Pengendalian perencanaan kawasan permukiman dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
rencana tata ruang wilayah.
Penjelasan Pasal 83 Cukup jelas.
Paragraf 3 Pengendalian Pembangunan Kawasan Permukiman
