UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 67
(1) Perencanaan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan melalui:
- pengembangan lingkungan hunian perdesaan;
- pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan; atau
- pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan.
(2) Perencanaan pengembangan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup:
- penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perdesaan;
- penyusunan rencana peningkatan pelayanan lingkungan hunian perdesaan;
- penyusunan rencana peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian perdesaan;
38 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- penyusunan rencana penetapan bagian lingkungan hunian perdesaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya; dan
- penyusunan rencana peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber daya perdesaan.
(3) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mencakup:
- penyusunan rencana penyediaan lokasi permukiman;
- penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
- penyusunan rencana penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Penjelasan Pasal 67 Cukup jelas.
