Pasal 66
(1) Perencanaan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan melalui:
- perencanaan pengembangan lingkungan hunian perkotaan;
37 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan; atau
- perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan.
(2) Perencanaan pengembangan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup:
- penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan;
- penyusunan rencana peningkatan pelayanan lingkungan hunian perkotaan;
- penyusunan rencana peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian perkotaan;
- penyusunan rencana pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
- penyusunan rencana pencegahan tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian yang tidak terencana dan tidak teratur.
(3) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mencakup:
- penyusunan rencana penyediaan lokasi permukiman;
- penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
- penyusunan rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(4) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi perencanaan lingkungan hunian baru skala besar dengan Kasiba dan perencanaan lingkungan hunian baru bukan skala besar dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(5) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didahului dengan penetapan lokasi pembangunan lingkungan hunian baru yang dapat diusulkan oleh badan hukum bidang perumahan dan permukiman atau pemerintah daerah.
(6) Lokasi pembangunan lingkungan hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan
keputusan bupati/walikota.
(7) Penetapan lokasi pembangunan lingkungan hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
berdasarkan hasil studi kelayakan;
- rencana pembangunan perkotaan atau perdesaan;
- rencana penyediaan tanah; dan
- analisis mengenai dampak lalu lintas dan lingkungan
Penjelasan Pasal 66 Cukup jelas.
