UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 65
Perencanaan kawasan permukiman terdiri atas perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan serta perencanaan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan perdesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Penjelasan Pasal 65 Cukup jelas.
