Pasal 64
(1) Perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Perencanaan kawasan permukiman dimaksudkan untuk menghasilkan dokumen rencana kawasan
permukiman sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan kawasan permukiman.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memenuhi kebutuhan lingkungan
hunian dan digunakan untuk tempat kegiatan pendukung dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
(4) Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang.
(5) Dokumen rencana kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
bupati/walikota.
(6) Perencanaan kawasan permukiman harus mencakup:
- peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan;
- mitigasi bencana; dan
- penyediaan atau peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Penjelasan Pasal 64 Cukup jelas.
