UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 63
Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
- perencanaan;
- pembangunan;
- pemanfaatan; dan
- pengendalian.
Penjelasan Pasal 63 Cukup jelas.
Bagian Kedua Perencanaan Kawasan Permukiman
