UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 68
(1) Perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (1) huruf c dan perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memulihkan fungsi lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.
(2) Perencanaan pembangunan kembali dilakukan dengan cara:
- penyusunan rencana rehabilitasi;
- penyusunan rencana rekonstruksi; atau
- penyusunan rencana peremajaan.
Penjelasan Pasal 68 Cukup jelas.
