Pasal 60
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perkotaan, pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan, dan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perkotaan, pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan, dan pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pemerintah daerah.
(3) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk atau menunjuk badan
hukum.
(4) Pembentukan atau penunjukan badan hukum ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pembentukan atau penunjukan badan hukum ditetapkan oleh
34 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
gubernur.
Penjelasan Pasal 60 Cukup jelas.
