Pasal 61
(1) Penyelenggaraan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan
melalui:
- pengembangan lingkungan hunian perdesaan;
- pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan; atau
- pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan.
(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mencakup :
- peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perdesaan;
- peningkatan pelayanan lingkungan hunian perdesaan;
- peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian perdesaan;
- penetapan bagian lingkungan hunian perdesaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya;
- peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber daya perdesaan; dan
- pengurangan kesenjangan antara kawasan perkotaan dan perdesaan.
(3) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mencakup:
- penyediaan lokasi permukiman;
- penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
- penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Penjelasan Pasal 61 Ayat (1) Penyelenggaraan lingkungan hunian perdesaan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan pertanian, baik yang dibutuhkan sebelum proses produksi, dalam proses produksi, maupun setelah proses produksi. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “efisiensi potensi lingkungan hunian perdesaan” adalah upaya untuk meminimalkan penggunaan sumber daya untuk menciptakan kondisi perdesaan secara lebih optimal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f
35 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
