Pasal 59
(1) Penyelenggaraan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan
melalui:
- pengembangan lingkungan hunian perkotaan;
- pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan; atau
- pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan.
(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mencakup:
- peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan;
- peningkatan pelayanan lingkungan hunian perkotaan;
- peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian perkotaan;
- penetapan bagian lingkungan hunian perkotaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya;
- pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
- pencegahan tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian yang tidak terencana dan tidak teratur.
(3) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mencakup:
- penyediaan lokasi permukiman;
- penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman; dan
- penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Penjelasan Pasal 59
33 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “efisiensi potensi lingkungan hunian perkotaan” adalah upaya untuk meminimalkan penggunaan sumber daya untuk menciptakan kondisi lingkungan hunian perkotaan secara lebih optimal, guna meningkatkan pelayanan perkotaan. Huruf b Yang dimaksud dengan “peningkatan pelayanan” adalah upaya yang harus dilakukan melalui penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan kebutuhan sehingga fungsi lingkungan hunian perkotaan dapat memadai. Huruf c Peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum perkotaan dimaksudkan untuk menciptakan fungsi, baik lingkungan hunian yang telah ada maupun lingkungan hunian yang baru sehingga lebih baik dan dapat mendukung perikehidupan dan penghidupan setiap penghuni dalam lingkungan hunian yang sehat, aman, serasi, dan berkelanjutan. Huruf d Yang dimaksud dengan “penetapan bagian lingkungan hunian perkotaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya” adalah pembatasan bagian-bagian dalam kawasan perkotaan yang dapat dikembangkan sebagai upaya peningkatan pelayanan lingkungan hunian perkotaan, dan bagian yang tidak dapat dikembangkan karena keterbatasan daya dukung lingkungan yang dimaksudkan untuk keselamatan penghuni kawasan perkotaan. Huruf e Yang dimaksud dengan “pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh” adalah upaya penetapan fungsi sesuai dengan tata ruang. Huruf f Yang dimaksud dengan “tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian yang tidak terencana dan teratur” adalah tumbuh berkembangnya perumahan di lokasi yang tidak direncanakan untuk perumahan atau fungsi lain akibat perkembangan lingkungan hunian perkotaan yang tidak sesuai dengan tata ruang. Ayat (3) Cukup jelas.
