UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 58
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib dilaksanakan
sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.
(2) Arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung;
- keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dengan lingkungan hunian perdesaan;
- keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perkotaan dan pengembangan kawasan perkotaan;
- keterkaitan antara pengembangan lingkungan hunian perdesaan dan pengembangan kawasan perdesaan;
- keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup;
- keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang; dan
- lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan permukiman.
(3) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pengembangan yang telah ada;
- pembangunan baru; atau
- pembangunan kembali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 58 Cukup jelas.
