UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 57
Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mencakup lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan penghidupan di perkotaan dan di perdesaan.
Penjelasan Pasal 57 Cukup jelas.
32 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
