Pasal 54
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.
(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat berupa:
- subsidi perolehan rumah;
- stimulan rumah swadaya;
- insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- perizinan;
- asuransi dan penjaminan;
- penyediaan tanah;
- sertifikasi tanah; dan/atau
30 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(4) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian
kredit atau pembiayaan untuk perolehan rumah bagi MBR.
(5) Ketentuan mengenai kriteria MBR dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan” adalah rencana pembangunan tahunan, rencana program jangka menengah, dan rencana program jangka panjang. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang termasuk perolehan rumah dapat berupa pemilikan rumah, perbaikan rumah, dan sewa beli rumah. Ayat (5) Cukup jelas.
