Pasal 53
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Pengendalian Perumahan dilakukan mulai dari tahap:
- perencanaan;
- pembangunan; dan
- pemanfaatan.
(2) Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:
29 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- Perizinan Berusaha atau persetujuan;
- penertiban; dan/atau
- penataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1)
Pengendalian Perumahan dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Perumahan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus mencegah terjadinya penurunan kualitas dan terjadinya pemanfaatan yang tidak sesuai.
Ayat (2)
Huruf a
Perizinan Berusaha diberikan kepada Pelaku Usaha, sedangkan persetujuan diberikan kepada non Pelaku Usaha.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penertiban" adalah cara pengendalian yang dilakukan melalui tindakan penegakan hukum bagi Perumahan yang dalam pembangunan dan pemanfaatannya tidak sesuai dengan rencana atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penataan" adalah cara pengendalian yang dilakukan melalui perbaikan dalam penyelenggaraan agar sesuai dengan tujuan penyelenggaraan Perumahan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR
