UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 52
(1) Orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai.
(2) Ketentuan mengenai orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau
hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penjelasan Pasal 52 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “orang asing” adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas.
Bagian Keenam Pengendalian Perumahan
