UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 51
(1) Penghunian rumah negara diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang
pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
(2) Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihuni selama yang bersangkutan
menjabat atau menjalankan tugas kedinasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghunian rumah negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 51 Cukup jelas.
