UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 50
(1) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni rumah.
(2) Hak untuk menghuni rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- hak milik; atau
- sewa atau bukan dengan cara sewa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghunian dengan cara sewa menyewa dan cara bukan sewa
menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 50 Cukup jelas.
