Pasal 55
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Orang perseorangan yang memiliki Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah kepada pihak lain dalam hal:
- pewarisan; atau
- penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bidang Perumahan dan Permukiman.
(3) Jika pemilik meninggalkan Rumah secara terus-menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa
memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berwenang mengambil alih kepemilikan Rumah tersebut.
(4) Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib didistribusikan kembali kepada MBR.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan Rumah bagi
MBR diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 55 Ayat (1)
Cukup jelas.
31 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelaksanaan ketentuan ini hanya berlaku dalam kondisi normal, namun tidak berlaku dalam kondisi kahar, antara lain seperti: bencana alam, huru-hara, perang, dan pandemi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
