UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 5
(1) Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang
pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Menteri pada tingkat nasional;
- gubernur pada tingkat provinsi; dan
- bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas.
