UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 6
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
- perencanaan;
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi
lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
Penjelasan Pasal 6 Cukup jelas.
