UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 4
Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi:
- pembinaan;
- tugas dan wewenang;
- penyelenggaraan perumahan;
- penyelenggaraan kawasan permukiman;
- pemeliharaan dan perbaikan;
- pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
- penyediaan tanah;
- pendanaan dan pembiayaan;
- hak dan kewajiban; dan
- peran masyarakat.
Penjelasan Pasal 4 Cukup jelas.
