UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 43
(1) Pembangunan untuk rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah:
- hak milik;
- hak guna bangunan, baik di atas tanah negara maupun di atas hak pengelolaan; atau
- hak pakai di atas tanah negara.
(2) Pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi dengan kredit atau pembiayaan
pemilikan rumah.
(3) Kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebani hak
tanggungan.
(4) Kredit atau pembiayaan rumah umum tidak harus dibebani hak tanggungan.
Penjelasan Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pemilikan rumah” adalah pemilikan rumah berikut hak atas tanahnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
