Pasal 42
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat
dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi
persyaratan kepastian atas:
- status pemilikan tanah;
- hal yang diperjanjikan;
- Persetujuan Bangunan Gedung;
- ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- keterbangunan Perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan keterbangunan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 42 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perjanjian pendahuluan jual beli" adalah kesepakatan melakukan jual beli Rumah yang masih dalam proses pembangunan antara calon pembeli Rumah dengan penyedia Rumah yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang. Ayat (2)
25 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "hal yang diperjanjikan" adalah kondisi Rumah yang dibangun dan dijual kepada konsumen, yang dipasarkan melalui media promosi, meliputi lokasi Rumah, kondisi tanah/kaveling, bentuk Rumah, spesifikasi bangunan, harga Rumah, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, fasilitas lain, waktu serah terima Rumah, serta penyelesaian sengketa. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "keterbangunan Perumahan" adalah persentase telah terbangunnya Rumah dari seluruh jumlah unit Rumah serta ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dalam suatu Perumahan yang direncanakan. Ayat (3) Cukup jelas.
