UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 41
(1) Pembangunan rumah negara dilakukan untuk mewujudkan ketertiban penyediaan, penghunian,
pengelolaan, serta pengalihan status dan hak atas rumah yang dimiliki negara.
(2) Pembangunan rumah negara diselenggarakan berdasarkan pada tipe dan kelas bangunan serta pangkat
dan golongan pegawai negeri di atas tanah yang sudah jelas status haknya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan, penyediaan, penghunian, pengelolaan, serta pengalihan
status dan hak atas rumah yang dimiliki negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 41 Cukup jelas.
