UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 40
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022
24 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menugasi dan/atau membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan Perumahan dan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
- menyediakan tanah bagi Perumahan; dan
- melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.
Penjelasan Pasal 40 Cukup jelas.
