UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 39
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembangunan rumah umum, rumah
khusus, dan rumah negara.
(2) Pembangunan rumah khusus dan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai melalui
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik
negara/daerah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 39 Cukup jelas.
