UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 44
(1) Pembangunan rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, dan/atau satuan rumah susun dapat
dibebankan jaminan utang sebagai pelunasan kredit atau pembiayaan.
(2) Pelunasan kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membiayai
pelaksanaan pembangunan rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun.
26 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 44 Cukup jelas.
