UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 33
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022
(1) emerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan Perizinan Berusaha bagi Badan
Hukum yang mengajukan rencana pembangunan Perumahan untuk MBR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 33 Ayat (1) Pemberian kemudahan Perizinan Berusaha bagi Badan Hukum yang mengajukan rencana pembangunan Perumahan untuk MBR dimaksudkan untuk mendorong iklim berusaha bagi Badan Hukum di bidang Perumahan dan Permukiman sekaligus dalam upaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan Perumahan bagi MBR. Ayat (2) Cukup jelas.
