UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 32
(1) Pembangunan perumahan meliputi:
- pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau
- peningkatan kualitas perumahan.
(2) Pembangunan perumahan dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang
ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan.
(3) Industri bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi Standar Nasional
Indonesia.
Penjelasan Pasal 32 Cukup jelas.
