UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 31 Cukup jelas.
Bagian Keempat Pembangunan Perumahan
21 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Paragraf 1 Umum
