UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 30
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat dilakukan oleh setiap orang.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki keahlian di bidang perencanaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 30 Cukup jelas.
