UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 29
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus
memenuhi standar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan Pasal 29 Cukup jelas.
