Pasal 28
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan meliputi:
- rencana penyediaan kaveling tanah untuk perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
- rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.
(2) Rencana penyediaan kaveling tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai
landasan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Rencana penyediaan kaveling tanah dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah
bagi kaveling siap bangun sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Penjelasan Pasal 28 Ayat (1) Huruf a
20 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan prasarana” paling sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum. Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan sarana” paling sedikit meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH). Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan utilitas umum” paling sedikit meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon. Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus mempertimbangkan kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik, misalnya penyandang cacat dan lanjut usia. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “rencana penyediaan kaveling tanah” dalam ketentuan ini adalah penyediaan sebidang tanah yang dibagi dengan ukuran tertentu yang dipersiapkan sebagai dasar perencanaan kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan. Ayat (3) Cukup jelas.
