UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas.
Paragraf 3 Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
