UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 26
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANGNOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 26 Cukup jelas.
