Pasal 34
(1) Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian
berimbang.
(2) Pembangunan perumahan skala besar yang dilakukan oleh badan hukum wajib mewujudkan hunian
berimbang dalam satu hamparan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk badan hukum yang membangun
perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum.
(4) Dalam hal pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada badan hukum untuk mendorong pembangunan perumahan dengan hunian berimbang.
Penjelasan Pasal 34 Ayat (1)
22 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan “hunian berimbang” adalah perumahan atau lingkungan hunian yang dibangun secara berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “perumahan skala besar” adalah perumahan yang direncanakan secara menyeluruh dan terpadu yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
