Pasal 21
(1) Jenis rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibedakan berdasarkan pelaku
pembangunan dan penghunian yang meliputi:
- rumah komersial;
- rumah umum;
- rumah swadaya;
- rumah khusus; dan
- rumah negara.
(2) Rumah komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk mendapatkan
keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(3) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan
rumah bagi MBR.
(4) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan atas prakarsa dan upaya
masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok.
(5) Rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan dalam rangka memenuhi
kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus.
(6) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan
dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(7) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memperoleh bantuan dan
kemudahan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(8) Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e disediakan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
17 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “kebutuhan khusus”, antara lain adalah kebutuhan untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana, dan rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu, dan anak terlantar, serta termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan negara. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan “bantuan dan kemudahan” adalah dukungan dana dan kemudahan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan rumahnya. Ayat (8) Cukup jelas.
