Pasal 22
(1) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibedakan berdasarkan hubungan atau
keterikatan antar bangunan
(2) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- rumah tunggal;
- rumah deret; dan
- rumah susun.
(3) Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter
persegi.2
Penjelasan Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “rumah tunggal” adalah rumah yang mempunyai kaveling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada batas kaveling. Yang dimaksud dengan “rumah deret” adalah beberapa rumah yang satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu dengan sisi satu atau lebih bangunan lain atau rumah lain, tetapi masing-masing mempunyai kaveling sendiri. Yang dimaksud dengan “rumah susun” adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Perencanaan Perumahan
2Anotasi Putusan MK Nomor 14/PUU-X/2012:
Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
18 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Paragraf 1 Umum
