UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
- perencanaan perumahan;
- pembangunan perumahan;
- pemanfaatan perumahan; dan
- pengendalian perumahan.
(2) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum.
(3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menurut jenis dan bentuknya.
Penjelasan Pasal 20 Cukup jelas.
Bagian Kedua Jenis dan Bentuk Rumah
