UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah
satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
(2) Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Penjelasan Pasal 19 Cukup jelas.
16 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
