UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 162
(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Badan Hukum
yang:
- mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144;
- menjual satuan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1); atau
- membangun lisiba yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1).
(2) Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus badan hukum dapat
dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal 162 Cukup jelas.
