UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 161
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membangun Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145
ayat (2), dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dipidana dengan pidana tambahan
berupa pembongkaran Lisiba yang biayanya ditanggung oleh pelaku.
Penjelasan Pasal 161 Cukup jelas.
