UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 163
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1), Pasal 152, Pasal 153, Pasal 154, Pasal
71 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
156, Pasal 157, Pasal 160, atau Pasal 161 dilakukan oleh badan hukum, maka selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.
Penjelasan Pasal 163 Cukup jelas.
