UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 132
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) mempunyai fungsi dan tugas:
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- membahas dan merumuskan pemikiran arah pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat;
- memberikan masukan kepada Pemerintah; dan/atau
- melakukan peran arbitrase dan mediasi di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur:
64 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- instansi pemerintah yang terkait dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- asosiasi perusahaan penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman;
- asosiasi profesi penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman;
- asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman;
- pakar di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- lembaga swadaya masyarakat dan/atau yang mewakili konsumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal 132 Cukup jelas.
