Pasal 131
(1) Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
- penyusunan rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
- pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman;
- pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membentuk forum
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal 131 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman” adalah pelibatan setiap pelaku pembangunan dalam upaya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi seluruh masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalam rangka mendorong peran masyarakat, forum pengembangan masyarakat dapat melakukan satu atau lebih fungsi dan tugas sesuai dengan kewenanganannya.
