UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 130
Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang wajib:
- menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di perumahan dan kawasan permukiman;
63 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- turut mencegah terjadinya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan dan membahayakan kepentingan orang lain dan/atau kepentingan umum;
- menjaga dan memelihara prasarana lingkungan, sarana lingkungan, dan utilitas umum yang berada di perumahan dan kawasan permukiman; dan
- mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal 130 Cukup jelas.
