Pasal 129
Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak:
- menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
- melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
- memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- memperoleh manfaat dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan
- mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merugikan masyarakat.
Penjelasan Pasal 129 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “informasi” adalah pengetahuan tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang antara lain meliputi peraturan, kebijakan, program, kegiatan, informasi kebutuhan dan penyediaan rumah, serta sumber daya yang dapat diakses. Huruf d Yang dimaksud dengan “manfaat” adalah keuntungan sebagai dampak dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, antara lain melalui kesempatan berusaha, peran masyarakat, dan pemanfaatan hasil pembangunan. Huruf e Yang dimaksud dengan “penggantian yang layak atas kerugian” adalah kompensasi yang diberikan kepada setiap orang yang terkena dampak kerugian akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Penggantian tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf f Cukup jelas.
