Pasal 128
(1) Pembiayaan sekunder perumahan berfungsi memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan
kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah.
(2) Pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga
keuangan bukan bank.
(3) Lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan sekuritisasi aset
pembiayaan perolehan rumah yang hasilnya sepenuhnya diperuntukkan keberlanjutan fasilitas pembiayaan perolehan rumah untuk MBR.
(4) Sekuritisasi aset pembiayaan perolehan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
melalui pasar modal.
Penjelasan Pasal 128 Ayat (1) Cukup jelas.
62 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “sekuritisasi” adalah transformasi aset yang tidak liquid menjadi liquid dengan cara pembelian aset keuangan dari kreditor asal dan penerbit efek beragun aset. Ayat (4) Cukup jelas.
