UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 127
(1) Pembiayaan primer perumahan dilaksanakan oleh badan hukum.
(2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga keuangan sebagai penyalur
kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 127 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang termasuk lembaga keuangan sebagai penyalur kredit atau pembiayaan antara lain berupa bank dan Perusahaan Pembiayaan.
Paragraf 7 Pembiayaan Sekunder
