UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 12
(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
mempunyai tugas dan wewenang.
(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal 12 Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas
Paragraf 1 Pemerintah
